Pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem perencanaan pembangunan salah satu bentuk upaya tersebut adalah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang ini telah membawa perubahan mekanisme dan penamaan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah; jika pada sistem perencanaan sebelumnya perencanaan jangka menengah dikenal dengan nama Rencana Strategis (Renstra) Pemerintah Daerah, maka pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dikenal dengan nama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang rentang waktu berlakunya lima tahun. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 adalah untuk membenahi kelemahan pada sistem perencanaan yang telah diatur oleh peraturan dan perundangan sebelumnya melalui pengintegrasian antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Perubahan sistem perencanaan pembangunan tersebut menghendaki adanya penyesuaian dokumen perencanaan daerah dengan membuat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006. Dalam konteks itulah, maka dokumen perencanaan pembangunan Kota Makassar, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah Pemerintah Kota Makassar Tahun 2004 - 2010, perlu disesuaikan dengan memperhatikan kondisi, potensi dan permasalahan Kota Makassar, terutama yang terjadi dalam kurun waktu akhir akhir ini. Kota Makassar mempunyai kedudukan strategis sebagai pusat pelayanan dan pengembangan di Propinsi Sulawesi Selatan, bahkan sebagai pusat pelayanan bagi Kawasan Timur Indonesia. Hal tersebut mempunyai konsekuensi bagi Pemerintah Kota Makassar dalam mengelola berbagai potensi yang ada serta mengatasi kendala dan tantangan yang dihadapi.
Dengan luas wilayah daratan ± 175,77 km2 dan laut/perairan ± 70,57 km2, pada tahun 2004 Makassar memiliki penduduk sebanyak 1.179.023 jiwa yang terdiri atas 582.382 laki-laki dan 596.641 jiwa perempuan dengan tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata 1,64 % dalam tiga tahun terakhir. Penduduk Kota Makassar tersebut mempunyai latar belakang yang majemuk dilihat dari sudut pandang agama dan keyakinan serta latar belakang sosial budaya.
Hingga tahun 2004, pertumbuhan ekonomi Kota Makassar mencapai 10,35% hal ini sangat dipengaruhi oleh empat lapangan usaha yang memberikan sumbangan sekitar 80,61%. Keempat lapangan usaha tersebut adalah perdagangan, hotel dan restoran (25,26%), industri pengolahan (23,38%), Angkutan dan Komunikasi (16,60%) serta jasa-jasa (12,21%). Sedang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita tercatat pada tahun 1999 sebesar Rp.5.097.024, dan pada tahun 2004 sebesar Rp.8.054.927, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 14,61%. Dengan tingkat pertumbuhan tersebut akan menjadi salah satu ukuran untuk melihat intensitas kegiatan pembangunan Kota Makassar pada berbagai kelompok lapangan usaha. Kebesaran Kota Makassar pada masa lalu serta potensi sosial budaya dan ekonomi yang dimiliki, saat ini dihadapkan pada perubahan yang dinamis dalam konteks globalisasi pada satu sisi, dan kecenderungan menguatnya semangat otonomi daerah pada sisi yang lain, menuntut adanya paradigma pembangunan yang adaptatif terhadap dua kutub kecenderungan tersebut sebagai upaya untuk menempatkan Kota Makassar tetap menjadi kota yang terkemuka. Makassar dalam sejarahnya telah menjadi bagian dari masyarakat dunia. Demikian halnya saat ini dan kecenderungan ke depan akan tetap menjadi bagian dari masyarakat dunia yang tengah memasuki era globalisasi yang ditandai dengan tingkat kompetisi yang semakin ketat pada satu sisi, namun memberi peluang terjadinya sinergitas antar daerah pada sisi yang lain.
Bersamaan dengan globalisasi tersebut kecenderungan lain yang dihadapi adalah semangat otonomi daerah sebagai konsekuensi perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi. Kecenderungan yang demikian ini memberi peluang bagi pengembangan potensi masing-masing daerah, interkoneksitas antar daerah, dan sekaligus dapat menciptakan persaingan antar daerah. Bagi Kota Makassar, dua kecenderungan di atas dapat mendorong pengembangan dan pemanfaatan potensi kota karena memiliki potensi sumberdaya manusia dan ketersediaan berbagai infrastruktur kota. Namun demikian, juga dapat menciptakan beban karena dalam kenyataannya Makassar juga dihadapkan pada masalah perkotaan yang cukup kompleks. Di antara masalah tersebut yang cukup mendasar adalah; kualitas manusia yang masih relatif terbatas, potensi ekonomi yang belum berkembang secara optimal, kualitas dan ketersediaan infrastruktur kota yang masih terbatas dibandingkan dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta tuntututan atas penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance). Dalam rangka meningkatkan dan atau mempertahankan kinerja organisasi menghadapi perkembangan perubahan lingkungan strategis yang sangat dinamis serta faktor-faktor berpengaruh yang berubah dengan cepat dan sering tidak terduga, maka dikembangkan model perencanaan strategis yang intinya mengacu pada visi, misi, dan program berbasis pada analisis lingkungan strategis dan isu-isu strategis.
RPJMD ini diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi dan peran serta para pihak dalam arti dapat mengakomodasi berbagai kepentingan yang berbeda, dan sekaligus dapat dijadikan sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pencapaian kinerja. Hal ini sejalan dengan perubahan paradigma tata pemerintahan yang baik (good governance) yang menekankan antara lain pada unsur-unsur transparansi, konsistensi, akuntabilitas dan partisipatif.
Pembangunan ekonomi selain telah menghasilkan berbagai kemajuan yang berarti, juga mewariskan berbagai permasalahan akibat penitikberatan pembangunan hanya kepada tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pada masa lalu pembangunan ekonomi sangat berorientasi kepada peningkatan produksi tanpa disertai oleh pembangunan dan perkuatan insitusi-insitusi baik publik, sehingga berbagai insitusi strategis tidak berkembang sebagaimana yang diharapkan, seperti sistem hukum dan peradilan yang dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan, sistem politik yang dapat menciptakan mekansime kontrol dan keseimbangan, dan sistem sosial yang dapat memelihara kehidupan yang harmonis dan damai.
Krisis ekonomi tahun 1997 - 1998 telah memaksa Indonesia melakukan perubahan yang perlu dalam rangka koreksi kelemahan dan kesalahan masa lalu. Ekonomi, politik, sosial dan hukum mengalami transformasi dan reformasi menuju kepada suatu sistem baru yang diharapkan akan lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Meskipun demikian, transformasi dan reformasi yang telah menghasilkan berbagai perubahan tersebut masih belum mencapai hasil yang memuaskan. Bahkan berbagai langkah transformasi dan reformasi awal telah menghasilkan berbagai implikasi rumit yang harus dan terus menuntut pemecahan masalah yang lebih sistematis dan konsisten. Permasalahan dan tantangan pembangunan Kota Makassar yang dihadapi dalam tiga tahun ke depan akan menentukan agenda, sasaran serta program pembangunan yang juga harus bersifat lintas kaitan dan lintas koordinasi. Permasalahan pembangunan tersebut antara lain adalah : kualitas sumberdaya manusia masih perlu ditingkatkan; kemampuan dalam mengelola sumberdaya alam dan lingkungan hidup masih terbatas; dukungan infrastruktur dalam pembangunan masih perlu dibangun; dan peraturan perundang-undangan masih ada yang tumpang tindih. Pertumbuhan ekonomi yang rendah mengakibatkan rendah dan menurunnya tingkat kesejahteraan rakyat dan munculnya berbagai masalah sosial yang mendasar. Pada tahun 2003, jumlah pengangguran terbuka mencapai 65.504 orang (13,4%) dan setiap tahunnya sekitar 15.544 orang angkatan kerja baru menambah jumlah angkatan kerja. Pada tahun 2003 jumlah penduduk miskin mencapai 28.601 keluarga. Kesejahteraan masyarakat sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
Pembangunan pendidikan belum sepenuhnya mampu memenuhi hak-hak dasar warga negara. Pada tahun 2004 rata-rata lama sekolah penduduk berusia 15 tahun ke atas baru mencapai 9,9 tahun pada tahun 1999 menjadi 10,3 tahun pada tahun 2002. Kualitas pendidikan juga masih rendah dan belum mampu memenuhi kebutuhan kompetensi peserta didik. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kurang meratanya kualitas pendidik, serta kesejahteraan pendidik yang masih rendah. Disamping itu, fasilitas belajar juga belum tersedia secara memadai sehingga masih ada peserta didik yang tidak memiliki buku pelajaran. Derajat kesehatan dan status gizi masyarakat masih rendah, yang antara lain tercermin dari masih tingginya angka kematian bayi dan kurang gizi pada balita. Disamping itu, terlihat adanya peningkatan pola penyakit yang diderita oleh masyarakat yang pada umumnya masih berupa penyakit menular, penyakit tidak menular seperti penyakit jantung dan pembuluh darah, kencing manis dan kanker.
Masalah lainnya adalah masih tingginya laju pertumbuhan penduduk; masih tingginya tingkat kelahiran penduduk; kurangnya pengetahuan dan kesadaran pasangan usia subur dan remaja akan hak-hak reproduksi; masih rendahnya usia kawin pertama penduduk; rendahnya partisipasi laki-laki dalam ber-KB; masih lemahnya ekonomi dan ketahanan keluarga; belum serasinya kebijakan kependudukan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan; belum tertatanya administrasi kependudukan dalam rangka membangun sistem pembangunan, pemerintahan, dan pembangunan yang berkelanjutan; belum tingginya kualitas pemuda; dan masih rendahnya budaya olahraga di kalangan masyarakat, serta prestasi olahraga yang kurang menggembirakan. Kesejahteraan sosial masyarakat yang relatif masih rendah tercermin dari masih banyaknya anak yang terlantar dan ketunasosialan. Sementara itu, kualitas penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan korban bencana sosial masih rendah. Permasalahan mendasar yang dihadapi dalam pemberdayaan perempuan adalah rendahnya partisipasi perempuan dalam pembangunan, di samping masih adanya berbagai bentuk praktek diskriminasi terhadap perempuan. Permasalahan mendasar lainnya adalah masih terdapatnya kesenjangan partisipasi politik kaum perempuan yang bersumber dari ketimpangan struktur sosio-kultural masyarakat. Dalam konteks sosial, kesenjangan ini mencerminkan masih terbatasnya akses sebagian besar perempuan terhadap layanan kesehatan yang baik, pendidikan yang lebih tinggi, dan keterlibatan dalam kegiatan publik yang lebih luas. Masalah lainnya adalah masih rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan, masih adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak, masih adanya hukum dan peraturan perundang-undangan yang bias gender, diskriminatif terhadap perempuan, dan belum peduli anak; serta lemahnya kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak, temasuk ketersediaan data dan rendahnya partisipasi masyarakat.
Pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari masih memprihatinkan. Ajaran agama belum sepenuhnya diaktualisasikan dalam kehidupan masyarakat secara nyata. Perilaku masyarakat yang cenderung negatif masih sering muncul ke permukaan seperti perilaku asusila, praktik KKN, penyalahgunaan narkoba, dan perjudian. Secara menyeluruh kualitas masyarakat Kota Makassar berada pada posisi menengah. IPM Kota Makassar tahun 2002 adalah 73,9. Secara rinci, angka indeks tersebut merupakan komposit dari angka harapan hidup saat lahir adalah 72,15 tahun; angka melek aksara penduduk usia 15 tahun ke atas sebesar 95,66 persen; dan rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas kombinasi angka partisipasi kasar jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi sebesar 10,74 tahun. Kemampuan dalam mengelola sumberdaya alam dan lingkungan hidup akan mempengaruhi kualitas manusia. Permasalahan pokok yang dihadapi dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup adalah tidak menyatunya kegiatan perlindungan fungsi lingkungan hidup dengan kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam sehingga sering melahirkan konflik kepentingan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan lingkungan. Kebijakan ekonomi selama ini cenderung lebih berpihak terhadap kegiatan eksploitasi sumberdaya alam, terutama sumberdaya laut, sehingga mengakibatkan lemahnya kelembagaan pengelolaan dan penegakan hukum. Penurunan kualitas lingkungan terus berlangsung yang ditunjukkan dengan meningkatnya pencemaran air dan udara. Di Kota Makassar, umumnya pencemaran air dari kegiatan manusia disebabkan oleh kegiatan industri dan rumah tangga. Perubahan kualitas udara dan atmosfer yang terjadi secara berkelanjutan dapat mengakibatkan terjadinya akumulasi berbagai unsur dan senyawa yang membahayakan bagi kelangsungan kehidupan ekosistem. Selain itu, penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam sistem, organisasi maupun program kerja pemerintahan belum berjalan dengan baik.
Dukungan infrastruktur dalam pembangunan juga sangat menentukan peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejak krisis tahun 1998, kondisi pelayanan dan penyediaan infrastruktur mengalami penurunan kuantitas maupun kualitasnya, terutama transportasi, ketenagalistrikan, perumahan, pelayanan air minum, dan penyehatan lingkungan. Pembangunan infrastruktur akan dihadapkan pada terbatasnya kemampuan pemerintah untuk menyediakan. Pada sebagian infrastruktur, pemerintah masih bertanggungjawab terhadap pembangunan dan pemeliharaannya, misalnya pembangunan jalan, air bersih dan listrik. Beberapa masalah infrastruktur yang perlu mendapat perhatian antara lain menurunnya pelayanan transportasi terutama di bidang prasarana, sarana operasi, pemeliharaan dan pembangunannya; dan peningkatan permintaan tenaga listrik. Saat ini masih terdapat tumpang tindih peraturan perundangan yang menghambat iklim usaha dan pada gilirannya menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat, belum ditegakkannya hukum secara tegas, adil dan tidak diskriminatif, serta memihak kepada rakyat kecil; serta belum dirasakannya putusan hukum oleh masyarakat sebagai suatu putusan yang adil dan tidak memihak melalui proses yang transparan.
Kualitas pelayanan umum kepada masyarakat masih rendah karena tingginya penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan, rendahnya kinerja sumberdaya aparatur, belum memadainya sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan, rendahnya kesejahteraan PNS, serta banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan. Disamping masalah-masalah pokok tersebut di atas, terdapat berbagai permasalahan mendasar yang menuntut perhatian khusus dalam pembangunan ke depan, diantaranya adalah :
1) Belum mantapnya sistem pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan; 2) Masih rendahnya laju perkembangan demokrasi politik dan ekonomi; dan
3) Masih rentannya sistem pembangunan dan pemerintahan dalam menghadapi perubahan.
Berbagai permasalahan mendasar tersebut memberikan sumbangan yang besar terhadap sistem pemerintahan. Penanganan yang tidak sistemik terhadap permasalahan mendasar tersebut sering melahirkan persoalan baru yang berkembang dewasa ini baik di bidang ekonomi, sosial, politik, kelembagaan, maupun keamanan yang membuat pemecahan masalah menjadi makin rumit. Permasalahan mendasar perlu ditangani secara sistemik dan berkelanjutan yang sering membutuhkan jangka waktu yang panjang. Sementara itu rakyat cenderung mengharap dan ingin melihat suatu hasil yang dapat dinikmati secara langsung dalam jangka pendek. Oleh karena itu upaya pemecahan permasalahan-permasalahan yang bersifat mendesak dan yang berkembang dewasa ini tetap memiliki perspektif dan konsistensi kebijakan dengan upaya jangka panjang. Langkah hari ini harus merupakan langkah awal pemecahan masalah mendasar dalam jangka panjang.
Masalah lain yang perlu diperhatikan dalam perumusan agenda sasaran dan program pembangunan jangka menengah adalah fenomena globalisasi, urgensi otonomi daerah, kondisi kemajemukan warga Kota Makassar, dan kebutuhan pengembangan kawasan kota. Makassar ke depan akan turut serta dalam proses globalisasi yang ditandai dengan kompetisi yang semakin ketat. Karena itu implikasi-Implikasi dari globalisasi tersebut akan menjadi bagian dari perkembangan Makassar, karena itu issu strategis paling mendasar adalah yang berkaitan dengan peningkatan daya saing dan kompetensi dalam menghadapai perubahan global. Kebijakan otonomi daerah akan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Dengan posisi Makassar sebagai ibukota Propinsi Sulawesi Selatan, maka issu pokok yang berkaitan dengan otonomi daerah ini adalah menjadikan Makassar sebagai pusat pelayanan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Makassar dihuni oleh penduduk dengan berbagai latar belakang. Karakteristik Ini dapat menjadi salah satu faktor dinamisasi perkembangan kota pada satu sisi dan sekaligus menjadi faktor pemicu kerentanan sosial, politik dan lingkungan. Makassar pada satu sisi diharapkan dapat berkembang secara pesat sebagai kota yang berwawasan lingkungan dan bersahabat, sedang pada sisi lain kota ini dihadapkan pada berbagai masalah seperti ketimpangan antar kawasan, inkonsistensi pelaksanaan tata ruang, maraknya kawasan kumuh dan potensi kelautan yang belum dikembangkan secara optimal.
Perkembangan tata kelola pemerintahan saat ini diharapkan oleh banyak pihak dapat mewujudkan good governance atau tata pemerintahan yang baik. Bagi Kota Makassar, issu pokok dalam kaitan dengan good governance ini adalah perlunya penciptaan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntable, transparan, membuka ruang partisipasi, keadilan dan responsible.
0 komentar:
Posting Komentar